Jumat, 16 Juni 2017 23:54 WIB

Djan Faridz Dinilai Abal-abal dan Tolak Islah

Reporter : Bili Achmad Editor : Yusuf Ibrahim
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Kubu Romahurmuziy, Arsul Sani. (foto Bili Achmad/Tigapilarnews.com)
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Kubu Romahurmuziy, Arsul Sani, mengaku tidak terkejut dengan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) melalui putusan Mahkamah Agung (MA).
 
Melalui putusan nomor 79/Pdt.Sus.Parpol/2017 tertanggal 12 Juni 2017 tersebut, Arsul mengatakan, dualisme kepengurusan di PPP berakhir. "Putusan PK MA tersebut menjadi bukti bahwa Muktamar PPP di Jakarta pada Oktober 2014 lalu yang melahirkan kepengurusan Djan Faridz memang Muktamar yang abal-abal. Karena yang hadir bukan pengurus wilayah dan cabang yang sah, bahkan sidang-sidang yang dilakukan pun dipimpin bukan oleh pengurus harian," kata Arsul di Jakarta, Jumat (16/06/2017).
 
Arsul juga menegaskan, Putusan MA di tingkat PK yang membatalkan Muktamar dan kepengurusan Djan Faridz itu pun melengkapi dan menyempurnakan Putusan PTTUN Jakarta yang sebelumnya, yakni mengembalikan keabsahan kepengurusan PPP di bawah Ketua Umum H.M. Romahurmuziy dan Sekjen Arsul Sani berdasarkan SK Menkumham tentang kepengurusan PPP Hasil Muktamar Pondok Gede pada 2016 lalu.
 
Anggota Komisi III DPR RI itu juga berharap, dengan adanya Putusan PK maka akan membulatkan islah (damai) yang masih lonjong karena Djan Faridz dan beberapa pengikut setianya masih belum mau untuk melakukan upaya islah.(exe/ist)

0 Komentar