JAKARTA,Tigapilarnews.com - Tiga tersangka kasus perampokan dan pembunuhan sadis yang menewaskan enam orang di kediaman Dodi Triono, Pulomas, Jakarta Timur, menjalani sidang perdana, di ruang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pukul 15:20 WIB, Kamis (15/06/2017).
Ketiga tersangka, yakni Erwin Situmorang, Alpin Bernius dan Iyus Pane akan dikenakan pasal berlapis. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulkifli, mengatakan ketiga tersangka terbukti melakukan perampokan, penyekapan dan penganiayaan yang berujung kematian kepada enam penghuni rumah Dodi Triono.
Ketiga tersangka akan dikenakan pasal berlapis pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP. Subsidair pasal 139 Jo Pasal 55 ayat 1. Pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. "Hukuman untuk mereka cuma dua pilihan, seumur hidup dipenjara atau hukuman mati," kata Zulkifli di PN Jaktim.
Sementara itu, penasehat hukum ketiga terdakwa, Amudi P.S Sidabutar, mengaku tidak keberatan terhadap tuntutan yang dilayangkan JPU kepada kliennya itu. "Tidak ada keberatan. Dihukum sesuai dengan pasal dan perbuatan mereka," jelanya.
Rencananya, sidang lanjutan pada Kamis (22/06/2017) nanti, akan menghadirkan saksi dari korban yang selamat. Sebelumnya, pada 26 Desember 2016, ketiga terdakwa melakukan perampokan di rumah Dodi Triono, Pulomas, Jakarta Timur. Dalam kejadian tersebut, 11 orang disekap dalam kamar mandi dan enam di antarnya tewas karena kahabisan nafas.(exe)