Kamis, 20 Februari 2025 21:09 WIB
JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Nikita Mirzani dan asistennya, IM terancam 20 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman. Keduanya dijerat pasal berlapis atas laporan Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang membawa ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, Nikita juga disangkakan dengan Pasal 368 KUHP terkait dugaan tindak pidana pengancaman. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman penjara hingga 9 tahun. Tidak hanya itu, Nikita juga terjerat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan pasal yang dikenakan meliputi Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dalam Undang-Undang TPPU.
Ancaman hukuman dari pasal-pasal ini mencapai maksimal 20 tahun penjara. "Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," kata Ade, Kamis (20/2/2025).
Sebelumnya, Ade membenarkan bahwa Nikita dan IM ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Ade menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.
"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," jelasnya.(des)