Selasa, 13 Juni 2017 12:04 WIB

BNN Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp 39,6 Miliar

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Sandi T
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan para bandar narkotika senilai Rp 39,6 miliar. (foto: Ahmed)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan para bandar narkotika senilai Rp 39,6 miliar. 

Uang sebanyak itu didapat dari dua kasus berbeda, dimana para tersangka berinisial LLT, A, CJ dan CSN alias Calvin merupakan para penghuni sel tahanan.

Pada kasus pertama, BNN mengamankan A seorang terpidana yang telah divonis 14 tahun penjara pada tahun 2016 yang kini menghuni Lapas Cipinang dan LLT merupakan residivis dari Lapas Medaeng Surabaya yang telah divonis 4 tahun penjara pada tahun 2001.

Diketahui A dan LLT bekerja pada jaringan Haryanto Chandra yang kini telah menghuni di Lapas Cipinang. A sendiri merupakan pengelola keuangan milik Haryanto Chandra.

"Kita tahu bosnya telah berada di Cipinang, kita melakukan penggeledahan di Cipinang, pada tanggal 31 Mei 2017 di dalam sel Heryanto, kita temukan laptop, Ipaad, empat HP, dan token. Fasilitas di Lapas pun terdapat AC, CCTV, WIFI, Aquarium dan menu makanan mewah. Kita juga amankan uang senilai Rp 9,63 Miliar," kata Kepala BNN, Komjen Budi Waseso di BNN, Selasa (13/6/2017) siang.

Pada kasua kedua, BNN juga mengungkap jaringan Chandra Halim alias Akong yang telah divonis huuman mati di Lapas Cipinang karena kedapatan memiliki sabu sebanyak 45 kg.

Dalam kasus tetsebut BNN mengamankan dua orang pelaku CJ dan CSN. Diketahui CJ merupakan pengushan money changer, dimana tempat usaha CJ dijadikan tempat penukaran uang dan pengiriman uang hasil perdagangan narkoba.

Setelah menangkap CJ, BNN mengamankan CSN alias Calvin, di Komplel Lokasari Blok A No 5, Jakarta Utara. CSN merupakan warga negara Inggris keponakan dari Chandra Halim berperan sebagai pengelola keuangan. 

"Dari kasus kedua kita sita dua rumah di Jakarta, tiga Apartement di Jakarta, dua Ruko di Jakarta, dua mobil, uang di rekening dan uang tunai. Kalau dijumlahkan total keseluruhannya, sebanyak Rp 29,9 miliar," kata Buwas.

"Dari kedua bandar, BNN telah menyita keseluruhan aset milik para bandar narkoba sebanyak Rp 39,6 miliar. Para tersangka kasus TPPU akan dikenakan pasal 136 huruf b UU 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Buwas.


0 Komentar