Minggu, 11 Juni 2017 19:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah sejumlah gudang milik PT Garam di Surabaya, Jawa Timur, terkait kasus dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton.
"Hari ini tim sedang bekerja di Surabaya untuk melakukan penggeledahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/6/2017).
Ia menjelaskan bahwa pada Desember 2016, pemerintah menetapkan bahwa kebutuhan garam konsumsi nasional adalah 226 ribu ton.
Untuk melindungi kepentingan petani kecil, maka BUMN yang diperbolehkan pemerintah untuk mengimpor garam konsumsi untuk kebutuhan nasional adalah PT Garam.
Kemudian PT Garam pun mengajukan realisasi impor 75 ribu ton.
"Namun kemudian kami temukan penyimpangan dalam realisasi tersebut," katanya.
Pada 1 Maret 2017, PT Garam memanggil 53 perusahaan garam yang memproduksi garam konsumsi untuk menghitung kebutuhan garam mereka. Selain itu PT Garam juga mengumpulkan enam perusahaan importir dari India dan dua perusahaan importir dari Australia.
Di hari yang sama, PT Garam menunjuk sebuah perusahaan dari Autralia untuk mengimpor 55 ribu ton ke Indonesia.
"Kemudian satu perusahaan dari India diminta mengimpor 20 ribu," katanya.
Namun Dirut PT Garam, Achmad Boediono mengubah rencana importasi garam konsumsi menjadi garam industri untuk menghindari bea masuk 10 persen.
"Dengan tidak dibayarnya bea masuk 10 persen saja, diperkirakan merugikan negara sedikitnya Rp3,5 miliar," katanya.
Pada April 2017, sebanyak 75 ribu ton garam industri sudah diimpor ke Indonesia.
PT Garam diduga langsung mengolah garam industri yang diimpornya itu menjadi garam konsumsi.
"Kandungan NaCl pada garam konsumsi itu tidak boleh lebih dari 97 persen. Tapi hasil lab, ini kandungan NaCl-nya 99 persen," katanya.
Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik Bareskrim menemukan 1000 ton garam industri yang sedang diolah menjadi garam konsumsi kemasan di empat gudang milik PT Garam di Gresik, Jawa Timur.
Sementara sisanya 74 ribu ton garam industri telah dijual kepada 53 perusahaan dengan menggunakan harga jual garam konsumsi. "Padahal yang dijual itu garam industri," ujarnya.
Achmad Boediono yang merupakan Dirut PT Garam (Persero) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton.
"Tersangka ditangkap di rumahnya dengan alamat Perumahan Prima Lingkar Luar Blok B3 no 28-29 RT 05 RW 08 Kelurahan Jati Bening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat," katanya.
Agung mengatakan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Permendag Nomor 125 Tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan/ memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
"Sementara yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat," ujarnya.
Terhadap tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
sumber: antara