Jumat, 09 Juni 2017 13:13 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma, saat ini tak lagi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur lantaran dipindahkan ke Rutan Salemba guna mempercepat proses persidangan terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
"Saat ini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba untuk mempercepat proses persidangan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Manthovani kepada wartawan dalam keterangannya, Jumat (9/6/2017).
Selain itu, Reda mengaku, pihaknya belum mengetahui kapan sidang perdana dari anak Raja dangdut Rhoma Irama itu. Namun, saat ini pihaknya telah menerima secara lengkap berkas-berkas perkara tersebut.
"Kejari limpahkan dulu ke pengadilan. Seminggu Kemudian pengadilan akan menetapkan tanggal persidangannya," ujar Reda.
Sebelumnya, Ridho ditangkap oleh Polres Jakarta Barat pada Sabtu (25/3/2017) di sebuah hotel di Jalan Daan Mogot. Ridho dinyatakan positif menggunakan narkotika dan ditemukan 0,7 gram sabu sebagai barang bukti.