Kamis, 08 Juni 2017 15:44 WIB

Seorang PNS Jakpus Tertangkap Tangan Lakukan Pungli

Reporter : Evi Ariska Editor : Hendrik Simorangkir
Kerugian Negara (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pengusaha makanan di Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, seorang PNS berinisial EM dari jajaran Pemkot Jakarta Pusat dicokok Satgas Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan.

Penangkapan terhadap seorang PNS itu dibantu oleh aparatur Kecamatan Pasar Minggu dan Babinsa Pasar Minggu. Laporan pungli tersebut diketahui berasal dari aduan warga ke petugas P2B Kecamatan Pasar Minggu.

"Oknum PNS itu mengaku sebagai petugas P2B Kecamatan Pasar Minggu mau melakukan penertiban bangunan dan tempat usaha yang tak berijin. Dengan ancaman akan membongkar bangunan tersebut," ujar Kasi Pidsus Kejari Jaksel, Yovandi Yazid, Kamis (8/7/2017).

Ia pun menceritakan perilaku EM yang mengancam dan meminta sejumlah uang untuk penyelesaian agar tak ada pembongkaran. Karena merasa takut terjadi masalah dikemudian hari, sejumlah pengusaha itu pun menyerahkan uang sebanyak Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta pada EM.

"EM ini berulang kali datang dan meminta uang, akhirnya para pengusaha itu merasa gerah dan melaporkan ulahnya ke kantor Kecamatan Pasar Minggu. Kami lalu melakukan penangkapan terhadap EM," ungkapnya.

Lanjutnya, saat ini EM sudah berada di Kejari Jaksel untuk diperiksa lebih lanjut terkait alasan EM melakukan pungli itu. PNS tersebut juga terancam dijerat dengan pasal 12 huruf e UU no 31/99 jo 20/2001 jo pasal 64 KUHP.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jaksel, Syukria menuturkan, pihaknya saat ini sedang mencari tahu informasi penangkapan itu. 

Namun, untuk mengantisipasi adanya oknum yang menakuti warga, mengancam, bahkan meminta uang sebagaimana yang dilakukan EM itu, pihaknya sudah membuat brosur himbauan.

"Saya lagi membuat brosur himbauan untuk masyarakat agar kritis terhadap petugas pengawas bangunan yang datang. Di brosur itu akan dijelaskan kelengkapan/atribut petugas pengawasan dan warga berhak bertanya surat tugas yang dibawa petugas. Jadi akan di lakukan tindakan preventif," pungkas Syukria.


0 Komentar