Jumat, 09 Juni 2017 17:00 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengancam akan memecat oknum PNS Jakarta Pusat, EM, yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) untuk segera diberhentikan jika terbukti bersalah.
"Kalau pungli proses saja kalau terbukti ya diberhentiin. Beberapa kali aku ngomong, kalau terbukti pungli terus menerus ya sudah kami akan ajukan berhenti," ujar Djarot di Balaikota DKI, Jumat (9/6/2017).
Mantan Walikota Blitar ini menuturkan, sebelum diberhentikan, oknum PNS yang berinisial EM itu harus diketahui terlebih dahulu dimana letak kesalahannya agar menjadi evaluasi untuk Pemprov DKI.
"Dilihat dulu derajat kesalahannya. Distafkan itu pasti, diturunkan jabatannya itu pasti, dan yang paling berat ya diberhentikan," pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, tim gabungan Saber Pungli Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan EM. EM diduga melakukan pungli terkait izin mendirikan bangunan (IMB) kepada pedagang di Ampera, Jaksel.
"EM, PNS Pemkot Jakpus, staf biasa, tidak ada jabatan, sudah mau pensiun. Dia mencoba memalak pedagang di sana yang lagi bangun semacam food court Ampera Garden di Ampera Raya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel, Yovandi Yazid, (8/6/2017).