Kamis, 08 Juni 2017 13:39 WIB

Jaksa Cabut Banding Vonis Ahok

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Ahok saat tiba di rutan Cipinang (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, terhadap terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (6/6/2017).

"Iya betul, tanggal 6 Juni 2017 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017).

Dikatakannya, berkas pencabutan banding jaksa itu nantinya akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga prosesnya dapat segera selesai.

"Ya kalau sudah ada permintaan mencabut, nanti permintaan itu kita teruskan ke Pengadilan Tinggi," ucap dia.

Walaupun sudah ada permintaan pencabutan banding dari JPU maupun Ahok, status hukum mantan Gubernur DKI Jakarta itu belum dapat berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum ada keputusan dari Pengadilan Tinggi.

"Kalau itu (inkrah) kira lihat nanti ya. Tentu kalau sudah dicabut nanti apa sikapnya Pengadilan Tinggi dengan pencabutan ini," ujar dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Utara telah menjatuhkan hukuman kepada Ahok dengan vonis selama dua tahun penjara pada Selasa (9/5/2017) lalu.

Setelah itu, kubu Ahok langsung mengajukan banding. Namun, pada Selasa (23/5/2017) Ahok melalui keluarganya menyampaikan kalau ia telah mencabut banding dan menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.


0 Komentar