Selasa, 06 Juni 2017 19:36 WIB

Polres Langkat Tangkap Dua Warga Aceh Bawa 54 Kg Ganja

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi. (ist)

LANGKAT, Tigapilarnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, Sumatera Utara, menangkap dua pembawa 54 bungkusan berisi 54 kilogram ganja dengan tujuan Medan dalam razia yang dilaksanakan di depan pos polisi Sei Dendang Kecamatan Stabat.

"Benar ada penangkapan terhadap dua warga Aceh pembawa ganja," kata Kepala Hubungan Masyarakat Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, Selasa (6/6/2017).

Arnold Hasibuan menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MIR (20) warga Desa Mane Tunong Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, selasa pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Dari tangan tersangka diamankan 30 bungkusan ganja yang dibalut lakban coklat ukuran besar yang ditaruh dalam tas koper warna hitam.

Tersangka MIR menumpang bus Putra Pelangi dengan nomor polisi BL 7546 AA dari Aceh menuju Medan yang menunjukkan gelagat mencurigakan ketika akan diperiksa.

"Polisi pun lalu melakukan pemeriksaan yang lebih intensif lagi terhadap tersangka MIR ini, maka dari tas bawannya itulah ditemukan 30 bal ganja yang siap untuk dipasarkan ke Medan," katanya.

Selang beberapa saat kemudian melintas bus lain dengan tujuan Medan yang juga dilakukan pemeriksaan terhadap para penumpang dan barang bawaan.

Dari barang bawaan salah seorang penumpang berinitial CM (35), seorang seorang ibu rumah tangga asal Aceh ditemukan 24 bal ganja yang juga siap untuk dikirimkan ke Medan.

"Pengakuan dari kedua tersangka ini ketika diperiksa penyidik narkoba, mereka hanya membawa saja yang nantinya seseorang sudah menunggu di pool bus apabila mereka sudah sampai di Medan," katanya.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 111 dan Pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

sumber: antara


0 Komentar