Selasa, 06 Juni 2017 18:26 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan. (foto: Asropih)
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Banyaknya informasi dari masyarakat bahwa Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), Kalijodo, Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dijadikan tempat untuk bertransaksi pelagunaan narkoba.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan mengaku pihaknya akan melakukan penelusuran di RPTRA Kalijodoh terkait transaksi tindak pidana narkotika di lokasi tersebut.
"Pastilah kita ada penyisiran, kalau ada pidana kita lakukan itu," ujar Iriawan di Rest Area Cikarang, Cikarang, Bekasi, Jawa barat, pada Selasa (6/6/2017).
Untuk itu, Iriawan mengaku, polisi akan berkomunikasi terlebuh dahulu kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Dki Jakarta terkait penyisiran tindak pidana kasus narkoba. Namun, jika penertiban pedagang atau parkir pihaknya mempersilahkan Pemda untuk menindaknya.
"Nanti Kaijodo kita komunikasikan kalau ada narkoba ya tindak pidana akan melakukan tindakan, kalau penertiban itu kan pemda kalau narkoba jelas kita," kata Iriawan.
Diberitakan sebelumnya, Belum lama ini aparat Polsek Metro Penjaringan telah berhasil meringkus Rano (25) pelaku penjual narkoba jenis sabu di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), Kalijodo, Jakarta Utara.
Polisi meringkus Rani di rumahnya di Gang Lontar RT 03 RW 03, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kemudian Rano akan dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.