Senin, 05 Juni 2017 15:49 WIB

Polisi Tangkap Buruh Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

BANJARMASIN, Tigapilarnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang buruh karena diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka bernama Zainal Hakim (46) buruh, ditangkap pada Rabu (31/5/2017) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Tanjung Berkat tepatnya disamping Gang H. Munkin RT.14 RW. 01 Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat," kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Senin (5/6/2017).

Dikatakannya, saat diamankan pelaku tertangkap tangan sedang menguasai atau menyimpan satu paket sabu-sabu seberat 0,06 gram dan paket sabu-sabu seberat 0,03 gram serta satu lembar uang tunai senilai Rp50.000.

"Dengan barang bukti itu sudah cukup menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tentang Narkotika, dimana kami kenakan pasal sebagai pengedar," ucap Anjar.

Warga Jalan Tanjung Berkat, Gang Silaturahmi RT.28 No.68 Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin itu memang sudah lama menjadi target operasi petugas.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba yang dilakukan oleh oknum masyarakat, kemudian setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil menangkap pelaku untuk mengakhiri petualangannya mengedarkan Narkoba," tutur alumni Akpol 1993.

Atas tertangkapnya oknum warga yang tergolong pekerja buruh serabutan tersebut, Anjar mengaku prihatin dan ia pun kembali mengingatkan warga untuk tidak terlibat Narkoba dalam bentuk apapun.

"Ayo kita perangi Narkoba bersama-sama dan peran serta masyarakat menolak Narkoba di lingkungannya masing-masing sangat kami harapkan," ujar pria yang akrab dengan awak media itu.

sumber: antara


0 Komentar