Senin, 05 Juni 2017 15:51 WIB
BANDUNG, Tigapilarnews.com - Unit Reskrim Polsek Katapang berhasil meringkus Pelaku curanmor Yakni AD alias Miing dan IJ alias Beung.
Kapolsek Katapang AKP Moh Noor mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada tanggal 25 Mei 2017 di Kampung Bojong Koneng, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
“Kedua tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Katapang lantaran terduga merupakan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Katapang, Dayeuhkolot dan Baleendah,” kata Noor, Senin (5/6/2017).
Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku telah kerap kali melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci astag.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 10 unit sepeda motor.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.