Jumat, 10 November 2017 20:36 WIB
PAYAKUMBUH, Tigapilarnews.com - Satnarkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering, Kamis (9/112017) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial JP (27) warga Keurahan Labuh Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, dan EM (44) warga Jorong Pincuran Gadang Kenagarian Andaleh Kecamatan Luhak Kabupaten Lima Puluh Kota. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
“Setelah menangkap JP, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap EM,” ucap Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Hendri Has ini, berawal ketika Polres Payakumbuh memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang diduga mengedarkan narkoba.
Kemudian tim opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. Setiba di TKP jalan Rasuna Said Kelurahan Labuh Basilang, Polisi menangkap JP. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat keluaran setempat ditemukan 4 paket kecil narkotika jenis ganja.
Dari nyanyian JP, kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 20.00 WIB di TKP yang sama, dilakukan penangkapan terhadap EM yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja.
Dari tangan EM ditemukan 8 paket kecil ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus hvs, dan menyita 1 unit HP serta 1 unit sepeda motor.
“Kedua pelaku beserta barang bukti kini mendekam di rutan Polres Payakumbuh guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya. (ist)