Minggu, 04 Juni 2017 21:01 WIB
MEDAN, Tigapilarnews.com - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menembak mati dua bandar narkoba asal Provinsi Aceh dan mengamankan barang bukti berupa 5 kilogram sabu-sabu.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan penembakan yang terjadi pada Sabtu (3/6/2017) dilakukan karena keduanya berupaya melawan dengan sesuatu yang diduga senjata api ketika akan ditangkap.
Kedua bandar yang tewas ditembak itu adalah Mahdi alias Panglima Mahdi (43), warga Dusun Kuta Peutek, Desa Gureb Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh dan Zahri S (39), warga Deaa Kambam, Kecamatan Muara Baru.
Sedangkan satu lagi tersangka yang ikut ditangkap tetapi tidak tertembak adalah Ridwan (43), warga Dusun Ingin Jaya, Desa Uram Jalan, Kecamatan Banda Alam.
Selain 5 kg sabu-sabu, polisi juga mengamankam barang bukti lain berupa satu unit mobil bernomor polisi BK 38 DI dan satu pucuk senjata api genggam.
Kapolda menjelaskan, penangkapan bandar narkoba tersebut berawal dari informasi bakal adanya pengiriman narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dari Aceh menuju Sumut.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengimpulkan informasi, diketahui adanya sebuah mobil dari Aceh dengan nomor polisi BK 38 DI melewati Besitang, Kabupaten Langkat dan berada di kawasan tol Tanjung Mulia, Medan.
Ketika dikejar dan mobil tersebut dihadang, para penumpangnya berupaya melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api sehingga personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan tindakan tegas.
Polda Sumut telah berkomitmej untuk menindak tegas bandar dan pengedar narkoba, apalagi yang melakukan perlawanan ketika akan ditangkap.
"Ini merupakan bandar yang ke-12 dan ke-13 yang ditembak mati," katanya di RS Bhayangkara Medan, Minggu (4/6/2017).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Edy Iswanto mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sekitar tiga minggu untuk melacak praktik peredaran gelap narkoba itu.
sumber: antara