Kamis, 01 Juni 2017 15:55 WIB
CIANJUR, Tigapilarnews.com - Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap enam orang pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap minimarket dan sejumlah pembegalan di beberapa wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Benny Cahyadi mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi, pihaknya menangkap enam dari delapan orang pelaku, BD (19), RT (30), SM (21), ES (25), RA (20) dan PR (25), sedangkan dua orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Enam dari delapan orang pelaku digelandang ke Mapolres Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. Dihadapan petugas keenam orang pelaku, membenarkan telah melakukan aksi kejinya terhadap kasir minimarket di Kecamatan Cibeber, beberapa waktu.
"Selama puasa ini, mereka kerap melakukan aksinya mulai dari membegal dan merampok minimarket yang buka sampai tengah malam. Mereka beraksi secara acak dibeberapa lokasi di Cianjur dan Jalan Lingkar Timur, mereka ini ingin menujukan keberadaan kelompoknya yang selama ini sudah kami pantau," katanya di Cianjur, Kamis (1/6/2017).
Pihaknya mencatat tiga orang korban pembegalan masih menjalani perawatan di RSUD Cianjur, karena sempat melawan ketika komplotan tersebut hendak merampas kendaraan korban. Komplotan tersebut dikenal sadis karena tidak segan-segan melukai korban terutama yang melakukan perlawanan.
"Selain minimarket, mereka juga melakukan perampasan terhadap pejalan kaki dan pengendara, kalau target melawan pelaku tidak segan-segan melayangkan senjata tajam untuk melukai korban. Kami menyita sejumlah senjata tajam yang dipakai untuk beraksi,"katanya.
Dia menambahkan, aksi yang selama ini dilakukan komplotan tersebut, untuk menunjukan eksistensi kelompok atau gengnya dan ada dorongan lain yang membuat remaja tersebut melakukan aksi kekerasan dan pencurian dibanyak titik.
"Informasi awal mereka ingin jati diri atau nama kelompoknya dikenal, makanya sampai tega melakukan aksi tersebut, namun tetap saja mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 2 poin (2) dan (4) untuk pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya
sumber: antara