Kamis, 30 Maret 2017 20:51 WIB
CIANJUR, Tigapilarnews.com - Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, tangkap guru seni IW (58) atas tindakan pencabulan pada anak di bawah umur, dimana tersangka dilaporkan keluarga korban yang masih berusia 15 tahun yang merupakan anak didiknya di lembaga belajar puisi tersebut.
KBO Reskrim Iptu A W Nasution mengatakan, IW melancarkan aksinya saat jam belajar membaca puisi berlangsung di salah satu ruangan di Gedung Dewan Kesenian Cianjur.
Kejadian tersebut dilakukan tersangka pada pertengahan Maret, ketika korban dan rekan-rekannya dijadwalkan untuk berlatih membaca puisi.
"Tapi saat itu, hanya korban yang datang untuk belajar, sedangkan siswa lainnya tidak hadir untuk berlatih. Melihat situasi tersebut IW melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban," katanya, Kamis (30/3/2017).
Mendapat perlakuan tersebut, korban sempat melakukan perlawanan dan berusaha lari keluar dari ruangan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena sudah dikunci oleh tersangka.
Pelaku terus memberontak dan berteriak minta tolong, sehingga tersangka membuka pintu dan menghentikan aksi bejadnya.
"Korban langsung menceritakan hal tersebut, pada siswa yang berada diluar ruangan. Setelah mendapat dorongan dari keluarga dan kerabatnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Cianjur," katanya.
Setelah mendalami kasus tersebut, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi yang sama. Tersangka hanya bisa pasrah saat ditangkap dan digelandang ke Mapolres Cianjur.
Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan petugas telah meminta keterangan saksi. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak Tahun 2014 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Korban yang masih trauma, saat ini mendapatkan pendampingan dari spesialis anak dan rumah sakit untuk menghilangkan traumanya," kata Nasution.
sumber: antara