Rabu, 31 Mei 2017 18:42 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik mengatakan, dirinya menghargai interupsi dari Sekretaris DPRD DKI M Yuliardi dari Fraksi Golkar usai membacakan surat keputusan rapat paripurna istimewa.
Bahkan Taufik mengakui pihak DPRD DKI kurang memberikan penjelasan soal dasar hukum pengumuman pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI.
"Pertama kita harus hargai pendapat dari teman Fraksi Golkar. Saya kira secara kedudukan hukum patut diapresiasi. Tapi memang, saya kira tadi dari dewan kurang memberikan penjelasan tentang dasar pengumuman pengunduran diri, harusnya berdasarkan Undang-undang Pilkada, No 10 tahun 2016," ujar Taufik usai rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD DKI, Rabu (31/5/2017).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, apa yang disampaikan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi adalah runtunan dari perintah Undang-undang Pilkada, sehingga hanya mengumumkan pengunduran diri (Ahok) kemudian mengusulkan pengangkatan saudara Wakil Gubernur (Djarot Saiful Hidayat) menjadi Gubernur definitif.
Pemberhentian Ahok melalui UU Pilkada sendiri, ia menambahkan, bukan menjadi suatu masalah, pasalnya dalam UU No 10/2016 pasal 173 tentang Pilkada terdapat tata cara pemberhentian kepala daerah.
"Undang-undang itu bunyinya bahwa pemberhentian seorang kepala daerah ada 3, diberhentikan, permintaan sendiri dan meninggal. Ini muncul pengunduran diri kan, jadi harus diumumkan sesuai pasal 173," tandasnya.
Diketahui, dalam sidang tersebut Fraksi Golkar dan Fraksi PDIP memberikan interupsi berupa sebuah pertanyaan dan apresiasi yang ditujukan untuk pimpinan rapat dan kinerja Ahok.