Rabu, 31 Januari 2018 06:52 WIB

Jelang Sidang Perdana Perceraian, Adik Ahok Merasakan De Javu

Editor : Rajaman
Veronica dan Ahok (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Adik sekaligus kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Tjahaja Purnama, merasakan anomali ingatan saat ingin menjalani sidang perdana perceraian antara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (31/1/2018).

Anomali ingatan atau yang dikenal dengan De Jav itu dicurahkan pada akun instagram @fifiletytjahajapurnama. Fifi mengaku sidang dengan agenda mediasi itu serasa mengingatkannya saat Ahok menjalani persidangan kasus penodaan agama. Saat itu Fifi merupakan tim kuasa hukum Ahok

"Tanggal 31 harus sidang lagi ke PN Jakut, ini kayak de javu saja, balik ke sidang tahun lalu," tulis Fifi dalam akun Instagram @fifiletytjahajapurnama, Selasa (30/1/2018).

"Koko Ahok secara fisik di penjara, tetapi jiwanya bebas. Mungkin ada yang secara fisik bebas tetapi jiwanya justru terpenjara," sambungnya.

Ungkapan Fifi itu menuai berbagai tanggapan dari para warganet yang berkomentar di akun Istragram itu.

"Doa yg terbaik buat Pak Ahok dan Bu Vero," tulis akun @esthereni76.

"Perpisahan itu sangat menyakitkan, mengampuni jauh lebih indah.... Jesus bless Pak Ahok and family," tulis @lidyameymeys.

Sementara akun @mirra_sagita menulis, "Semoga masalahnya cepat selesai dan enggak ada perceraian buat Pak Ahok dan Ibu Vero, amin."

Postingan tersebut berada dalam unggahan foto Fifi bersama sang kakak ketika menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama.Sejauh ini, sudah ada 2366 warganet yang menyukai pernyataan Fifi serta 336 komentar dari warganet. 

Sidang perceraian antara Ahok dan Veronica menurut jadwal akan dimulai pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Utara. Ada tiga majelis hakim yang mempimpin jalannya persidangan, yakni Sutaji, Ronald Salnofri, dan Taufan Mandala. Sampai saat ini belum terkonfirmasi apakah Ahok dan Veronica akan menghadiri sidang itu atau hanya diwakili oleh kuasa hukumnya


0 Komentar