Selasa, 30 Mei 2017 21:21 WIB

Polrestabes Bandung Ringkus 14 Pelaku Begal

Editor : Danang Fajar

BANDUNG, Tigapilarnews.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung meringkus 14 begal yang kerap beraksi di Ibu Kota Provinsi Jawa Barat itu.

"Dalam kurun waktu 15 hingga 21 Mei lalu secara berturut-turut terjadi pembegalan di sejumlah TKP (tempat kejadian perkara). Pelaku tidak segan-segan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Selasa (30/5/2017).

Hendro menyebutkan dari 14 orang pelaku, sebanyak 10 di antaranya masih berusia antara 15 dan 17 tahun.

Para pelaku tersebut berinisial AI (20), DJ (21), LS (22), dan seorang wanita KA (25). Selanjutnya, 10 pelaku berusia belasan tahun berinisial IK (15), AR (15), RH (16), ER (16), RF (16), MI (17), RB (17), RS (17), DA (17), dan TY (17).� "Mereka semuanya adalah anggota geng motor. Akan tetapi, saat melakukan aksi, mereka melepas atributnya," katanya.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, mereka sudah melakukan 35 kali pembegalan di 11 TKP," jelasnya

Tertangkapnya komplotan begal tersebut bermula saat petugas kepolisian memergoki para pelaku yang tengah melakukan aksinya terhadap seorang wanita di SPBU Jalan Garuda, Minggu (21/5) sekitar pukul 03.00 WIB.

Petugas lantas mengamankan pelaku. Namun, salah satu pelaku yang berhasil ditangkap, DJ, mencoba melawan sehingga petugas terpaksa menembakan timah panas ke kaki kanan pelaku.

"Dari keterangan pelaku DJ, tim melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku lainnya, kemudian menangkap empat orang," katanya.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan cara mengendarai kendaraan mengelilingi wilayah Kota Bandung.

Saat kawanan tersebut menemukan sasaran, kata dia, mereka memepet serta memberhentikan korban. Mereka tidak segan-segan melakukan pembacokan.

"Mereka membacok korban dengan menggunakan senjata tajam berupa parang, clurit, dan golok, lalu mengambil barang atau kendaraan bermotor milik korban," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh unit kendaraan bermotor roda dua, dua bilah golok, satu bilah arit, satu buah tas hitam, dua buah ponsel.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman 12 tahun penjara.


0 Komentar