Selasa, 30 Mei 2017 17:36 WIB
CILACAP, Tigapilarnews.com - Sat Reskrim Polres Cilacap, Jawa Tengah, berhasil menangkap 8 pelaku spesialis pembobol minimarket. Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap, 2 diantaranya warga Cilacap yaitu WA alias Wahyu (33) dan TL alias Yanto (34).
"Kelima pelaku lainnya adalah warga bekasi yaitu, AW alias Aris (37), AM alias Irul (35), NE alias Wawi (40), Elman dan Topik, sedangkan 1 pelaku M alias Mardin (43) berasal dari Muara Lingsing Lahat Sumatera Selatan," kata Yudo, Selasa (30/5/2017)
Lebih lanjut Yudo menjelaskan, untuk pelaku Elman diserahkan ke Polsek Bekasi dan pelaku Topik diserahkan ke Polres Kebumen karena melakukan aksi di dua wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada hari Senin (22/5/2017) dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku WA alias Wahyu dan TL alias Yanto warga Cilacap yang diduga melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket di daerah Karangkandri Jalan Lingkar Timur RT 05 RW 05 Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, dengan kerugian berupa uang tunai Rp57 juta lebih.
“Dari hasil penangkapan tersebut pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017, petugas berhasil melakukan penggembangan dan menangkap 6 pelaku lainnya di salah satu rumah kontrakan di daerah Bekasi,” jelasnya
Pada saat dilakukan penangkapan para tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dengan terpaksa dilakukan pelumpuhan dikaki para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara membobol minimarket sekitar 13 lokasi, di mana di Wilayah Cilacap 6 TKP, wilayah Bekasi 6 TKP dan wilayah Kebumen 1 TKP.
“Sasaran para pelaku adalah uang yang ada di dalam brankas,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita obeng, linggis, kunci pas berbagai ukuran yang digunkan untuk menjalankan aksinya serta sepeda motor dan beberapa barang elektronik yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya, pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan barang bukti yang berhasil disita digunkan untuk melengkapi berkas perkara.