Jumat, 10 November 2017 19:56 WIB
BANDUNG, Tigapilarnews.com - Satuan Reskrim Polres Bandung, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong, yang terjadi di wilayah Baleendah dan Katapang, Kabupaten Bandung.
Tiga komplotan berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Bandung. Ini tidak terlepas dari kerja sama unit-unit Reskrim yang ada di Polsek dan personel Sat Reskrim Polres Bandung.
Ketiga remaja yang berhasil ditangkap masing-masing adalah AS (24 tahun), IM (21), dan IA (19).
Dari ketiga tersangka pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa peralatan elektronik seperti tv, spiker, handphone, termasuk sepeda motor.
Modus yang digunakan pelaku adalah memasuki rumah yang kosong ditinggal pemiliknya dengan cara merusak kunci gembok pagar dan kunci rumah. Kemudian mengambil barang-barang yang ada di rumah tersebut.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP Firman, kepada para wartawan, Jumat (10/11/2017).
Selain pelaku pencurian rumah kosong, mereka juga diduga sebagai pelaku curanmor. Dimana salah satu pelaku merupakan otak kejahatan yang terakhir disebut ini dan merupakan jaringan Palembang, Sumatera Selatan.
“Para pelaku mencari rumah yang kosong dan selalu membawa kunci T. Jadi tidak hanya alat elektronik saja, kalau di rumahnya ada motor, pelaku mencurinya,” terang AKP Firman.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (ist)