Selasa, 30 Mei 2017 15:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pemilik sabu seberat 186,02 gram di Jalan Daan Mogot Raya, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (26/5/2017).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, sejak dibentuk beberapa waktu lalu Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan tugasnya dengan memberantas narkoba.
"Salah satunya dengan menangkap HG tersangka penyalahguna narkoba di kawasan Jalan Daan Mogot Jakarta Barat," kata Suyudi Selasa (30/5/2017).
Suyudi menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula ketika anggota unit 3B mendapat informasi dari seseorang yang tidak menyebutkan namanya bahwa di dalam JCo Jln Daan Mogot Raya, Cengkareng, Jakarta Barat akan ada transaksi narkoba jenis sabu.
Sekira pukul 20.00 wib anggota unit 3B Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama HG.
"Saat anggota melakukan penggeledahan ditemukan satu plastik klip sabu berat 30,54 gram didalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild," jelasnya.
Kemudian ketika diinterogasi tersangka mengakui bahwa masih menyimpan di kosan yang berada di Jalan Nirmala Raya Gang Masjid I No 7 Rt 06 Rw 02 Kel Cengkareng Barat Kec Cengkareng, Jakarta Barat.
Pada saat digledah dari dalam koper warna biru anggota menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip sabu berat brutto 105,25 gram dan 1 plastik klip sabu berat brutto 50,23 gram.
"Pengakuan tersangka sabu yang disimpan didapat dari A salah satu penghuni Lapas Cipinang," tuturnya.
Yudi menjelaskan saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainya.
"Sementara tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup," tutupnya.