Selasa, 30 Mei 2017 12:56 WIB

Polisi Tetapkan Alfian Tanjung Tersangka, Tuduh Kader PDI-P dan Jokowi PKI

Editor : Sandi T
Ustaz Alfian Tanjung. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka tindak pidana dugaan menyebarkan ujaran kebencian.

"Sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/5/2017).

Argo mengatakan penyidik berencana meminta keterangan Alfian sebagai tersangka pada esok hari, Rabu (31/5/2017).

Alfian dituduh menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebutkan kader PDI Perjuangan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai PKI.

Sebelumnya, beredar luas melalui media massa dan media sosial bahwa Alfian Tanjung menyatakan sejumlah orang yang dituduh PKI telah menguasai Istana.

Alfian menyampaikan hal itu di Masjid Jami Said Tanah Abang Jakarta Pusat pada Sabtu (1/9/2016) lalu.


0 Komentar