Senin, 29 Mei 2017 15:15 WIB

Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Dugaan Chat Mesum

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Habib Rizieq dan Firza Husein. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Riziq Shihab sebagai tersangka terkait kasus dugaan chat mesum dengan Firza Husein.

"Iya Rizieq tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2017).

Meski begitu, Wahyu enggan menjelaskannya secara merinci apa alasan polisi menetapkan Habib Rizieq menjadi tersangka.  

Namun, Wahyu menambahkan, pada hari ini berkas perkara Firza telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Berkas perkara tersangka FH hari ini kami sudah limpahkan," kata Wahyu.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Habib Rizieq pada Selasa (16/5/2017) malam.

Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Pihak kepolisian sendiri saat ini masih mencari keberadaan Habib Rizieq yang diduga melarikan diri ke luar negeri. 

Selain itu, polisi juga memburu orang yang diduga menyebarkan percakapan dan foto berkonten pornografi tersebut.


0 Komentar