Senin, 29 Mei 2017 13:50 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik mengusulkan pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melalui Undang-Undang Pilkada.
"Statemen saya sebagai pimpinan DPRD DKI ya sudah pakai UU Pilkada sajalah," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Senin (29/5/2017).
Menurutnya, pemberhentian menggunakan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 lebih mudah dibandingkan Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014.
"Kalau pakai UU ini gampang. Kemudian kita bisa langsung mengusulkan pengangkatan Pak Djarot sebagai Gubernur. Nah kalau dia kena-nya yang ini (tindak pidana) kan repot. Enggak bisa diberhentikan secara terhormat dan enggak ada pensiun. Sudahlah, sebagai kawan saya bilang UU Pilkada saja supaya cepat," ungkapnya.
Pasalnya, politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, jika Ahok diberhentikan menggunakan UU Pemda, akan memungkinkan adanya permasalahan-permasalahan baru. Meski menyarankan dengan UU Pilkada, tetapi Taufik menyerahkan keputusan tersebut pada hasil rapat Paripurna yang akan digelar Selasa (30/5/2017).
"Kalau diberhentikan (menggunakan UU Pemda) ada ke MA (Mahkamah Agung) segala macam lagi. Sudah, besok saja kita putuskan supaya terbuka," tandasnya.
Diketahui, terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mengajukan dan menandatangi surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.