Senin, 29 Mei 2017 09:35 WIB
BANDUNG, Tigapilarnews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan, pihaknya telah melakukan kesepakatan dengan pengusaha tempat hiburan malam di wilayah itu tentang larangan beroperasi selama bulan Ramadan hingga tiga hari setelah lebaran.
"Mereka menandatangani siap tidak melaksanakan aktivitas hiburan tersebut selama puasa, plus tiga hari setelah Lebaran," kata Ketua MUI Kabupaten Garut KH Sirojul Munir kepada wartawan di Garut, Senin (29/5/2017).
Kabupaten Garut memiliki tempat hiburan yang ramai dikunjungi saat malam hari, seperti biliar, tempat karaoke, dan kafe musik di kawasan perkotaan.
Sirojul Munir menyatakan, para pemilik tempat hiburan di Garut menyatakan komitmen kesepakatan untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan.
"Kami dengan mereka menyepakati, sudah ada komitmen bersama," katanya.
Ia menambahkan, selain larangan beroperasi bagi tempat hiburan, larangan juga berlaku bagi rumah makan agar tidak membuka usahanya siang hari.
Larangan itu, lanjut dia, sebagai upaya ajakan semua elemen masyarakat agar menghargai umat Islam yang sedang menunaikan ibadah puasa.
"Kami minta untuk menghargai yang berpuasa, dengan tidak berjualan di siang hari. Boleh berjualan tetapi saat menjelang Magrib antara jam setengah lima sore," katanya.
Jika ada tempat hiburan dan rumah makan yang melanggar imbauan dan kesepakatan MUI itu, kata Sirojul, maka pihaknya akan meminta aparat berwenang untuk menertibkannya.
Ia mengimbau, masyarakat muslim maupun organisasi masyarakat untuk tidak melakukan penertiban sendiri, karena bukan kewenangannya.
"Laporkan saja ke polisi dan Satpol PP, biarkan mereka menindaknya," katanya.
sumber: antara