Sabtu, 22 Maret 2025 16:54 WIB

Tutup Jalan Hingga Ciptakan Keributan, Polresta Solo Bubarkan Lomba Lari Malam

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Polresta Solo membubarkan lomba lari malam di Kawasan Gremet, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 02.35 WIB. Kegiatan yang dilakukan saat Ramadan tersebut dinilai meresahkan warga.

Kegiatan menutup jalan hingga menciptakan keributan yang menggangu waktu istirahat warga. Setelah menerima laporan warga, polisi mengambil langkah tegas dengan membubarkan kegiatan tersebut. Polisi juga 10 pemuda untuk dimintai keterangan. 

“Selain sudah meresahkan warga, kegiatan itu juga membahayakan keselamatan diri sendiri,” kata Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.

Pada saat lomba lari berlangsung, lanjutnya, akses jalan ditutup sehingga menggangu pengguna jalan yang akan melintas. “Karena sudah meresahkan warga sekitar lokasi dan pengguna jalan, kami langsung tidak lanjuti dan membubarkan," ucapnya.

Selain lomba lari lama, di tempat terpisah polisi juga mengamankan 11 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di jalan Sumpah Pemuda kota Solo. 

“Langkah ini ditempuh sebagai upaya mengantisipasi kebisingan dan sikap ugal–ugalan serta memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya,” kata Arfian Riski Dwi Wibowo.

Motor dengan knalpot berisik, sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Selama ini, pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat melalui call center yang terganggu dengan suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot tak standar.

“Kami menerima banyak aduan, baik malam hari maupun siang hari terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suara bising. Apalagi di malam liburan, sehingga kita lakukan penindakan,” ujarnya.

Kapolresta Solo Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo mengatakan bahwa selain sanksi tilang, para pemilik kendaraan yang terjaring razia juga akan diminta memasang kembali knalpot aslinya.

“Kita berikan sanksi penilangan, karena penggunaan knalpot brong itu melanggar Undang–Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250.000,” kata Catur Cahyono Wibowo.

Kapolresta mengimbau, masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dengan menggunakan kelengkapan dalam berkendara maupun mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.

“Ketika berada di jalan harus pikirkan keselamatan karena keluarga kita menunggu di rumah. Kemudian kami mengimbau agar tetap menggunakan helm standar SNI. Selain itu kami harapkan kepada masyarakat untuk taat terhadap setiap aturan lalu lintas,” pungkasnya.(des)


0 Komentar