Sabtu, 27 Mei 2017 13:22 WIB
DEPOK, Tigapilarnews.com – Pemkot Depok bersama jajaran terkait memusnahkan 3.402 botol minuman keras (miras) dari 23 merek.
Pemusnahan yang dipimpin langsung Walikota Depok Mohammad Idris tersebut merupakan barang bukti hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok dan Polisi Resort (Polres) Depok selama tahun 2017.
Walikota Depok Mohammad Idris mengatakan, pemusnahan minuman keras merupakan komitmen kehidupan beragama, sesuai dengan salah satu visi kota Depok yang mengedepankan nilai-nilai religius.
"Kegiatan ini jangan berhenti hanya sampai di sini, kita semua harus terus tetap menyadarkan warga dari bahaya minuman keras. Karena efek minuman haram tersebut sangat luar biasa, bisa menyengsarakan siapa saja yang meminum. Ini harus menjadi perhatian," kata Idris di Balaikota Depok, Jawa Barat, Jumat (26/5/2017).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok Dudi Mi’raz Immadudin menyebutkan, dari 3.402 botol miras yang dimusnahkan, merupakan hasil razia dari 11 kecamatan di Depok. Miras tersebut, terpaksa diamankan karena tidak memiliki izin edar dari pihak terkait.
"Ada 3.402 botol minuman keras yang dimusnakan dengan cara dibuldoser meliputi, 1.585 botol dari gudang Pol PP dan 1.817 botol yang sebelumnya diamankan di Polres Depok. Juga ada enam ember ciu yang ikut dimusnahkan," tutur Dudi.
Lebih lanjut diungkap Dudi, miras didapatkan jajarannya dari hasil operasi gabungan penertiban terpadu yang dilakukan dua kali di tahun 2017 yaitu bulan Januari dan pertengahan Mei.
Pemusnahan dilakukan menjelang bulan Ramadan dan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Kegiatan operasi miras ini, kata Dudi, akan tetap dilaksanakan selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri, agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk. (ist)