Kamis, 18 Mei 2017 13:18 WIB

Jelang Ramadan, Satpol PP Jakbar Beri Peringatan Keras Pedagang Miras

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hendrik Simorangkir

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menjelang bulan Ramadan, Satpol PP Jakarta Barat memberi peringatan kepada pedagang minuman keras untuk sementara menutup tokonya. Tindakan tegas akan diambil jika ada pedagang miras yang nekat buka selama Ramadan.

Ketua Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat meminta agar pedagang tak berjualan saat bulan Ramadan nantinya. 

Sementara terhadap PKL yang tetap membandel, Tamo mengaku, pihaknya telah memberikan sanksi tegas yakni melakukan tindak pidana ringan (Tipiring). 

"Kegiatan ini merupakan program pihaknya dan telah dilakukan selama dua kali dalam 5 bulan terakhir. Hasilnya ratusan pedagang terjaring dan langsung disidangkan. Mereka kemudian di berikan denda berkisar Rp 150 ribu-Rp 200 ribu," ujar Tamo, Kamis (18/5/2017).

Pengenaan sanksi itu sendiri, Tamo menambahkan, sudah dilakukan. Hasilnya sejumlah pedagang mulai tertib. Mereka tak lagi berjualan dan tidak mau  berdagang di tempat yang dilarang. 

"Pola ini jauh lebih baik. Banyak pedagang yang kapok kemudian tak berjualan. Saat ini kami akan mensosialisasikan secara gencar," jelasnya.

Sementara itu, Manpol Taman Sari, Asmar Panjaitan mengatakan, ada sekitar 125 PKL yang terjaring dalam razia dadakan di delapan kecamatan di Jakarta Barat, Rabu (17/5/2017). Hasilnya mereka di denda dengan nilai Rp 150 ribu. 

Asmar mengaku mereka yang terjaring merupakan pkl yang melakukan pelanggaran. Mulai dari berdagang di trotoar, bahu jalan, dan saluran air. 


0 Komentar