Senin, 22 Mei 2017 19:13 WIB

Ahok Cabut Banding, Ini Penjelasan Pengacara

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Ahok tak akan mendapat perlakukan istimewa di Rutan Cipinang (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sidarta menyatakan keputusan mencabutan permohonan banding kasus dugaan penistaan agama terpidana Ahok, perintah dari Ahok itu sendiri.

"Kita ada informasi dari keluarga, kami berempat Mas Teguh, Bu Fina, serta Wawan menanyakan?, ada apa bu Vero. Ternyata ada keputusan dari pak Ahok, sudah dirundingkan dengan keluarga dan disetujui bahwa sebaiknya pernyataan banding itu dicabut," kata Wayan saat dihubungi Tigapilarnews.com, Senin (22/5/2017).

Dia menuturkan sebagai pengacara hanya membantu kliennya saja, jika klienya ingin mencabut banding pihaknya pun akan melakukan apa yang diputuskan oleh kliennya.

"Bagaimanah pengacara?, tanya Ibu Veronica, kami mendukung perjuangan pak Ahok, kami membantu pak Ahok," ungkap Wayan.

Lebih lanjut Wayan menjelaskan, pihaknya menjadi kuasa hukum mantan Bupati Bangka Belitung itu karena simpatik dengan apa yang sudah dikerjakan oleh Ahok selamat menjadi Gubernur Dki Jakarta.

"Masalah hukum kita menjadi pengacara karena simpatik, pengabdiannya dedikasinya, ketika dia memutuskan mencabut banding ya kami tentu saja kita mendukung," tuturnya.

Setelah itu, Wayan mengaku pihaknya telah melakukan pencabutan banding di Pengadilan Negri Jakarta Utara, pada Senin pukul 16.00 WIB.

"Kita jalankanlah kemauan Pak Ahok, administrasi pencabutan banding itu," tutup Wayan.


0 Komentar