Rabu, 14 Juni 2017 22:23 WIB

Kejagung Diminta P21-kan Berkas Perkara Julius Lobiu

Reporter : Danang Fajar Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi pengacara. (foto istimewa)
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Julius Lobiua, pengacara yang justru dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana penipunan pada 29 Maret 2015 lalu.
 
Pria yang akrab disapa Julius ini dilaporkan salah satu pengurus Satuan Rumah Susun Apartemen Paladian Park. Kelapa Gading, Jakarta Timur, Candra Simarmata.
 
"Kasus tersebut terjadi pada tanggal 29 Oktober 2010 di Jakarta. Pelaku dilaporkan ke Bareskrim dengan LP TBL/235/III/2015/Bareskrim, tertanggal 29 Maret 2015," ujar Candra di Jakarta, Rabu (14/06/2017).
 
Lanjut Candra, Mabes Polri pun telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No. : SP. Sidik/234-Subdit I/IV/2015/Dit Tipidum, tanggal 16 April 2015. "Saya telah diperiksa sebagai saksi pelapor dan beberapa orang saksi lainnya bernama Christianto, Fendy Winoto dan Hamidjaja Sutiknja," jelasnya.
 
"Kami juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen berupa foto copy Perjanjian Kerja sama dan Voucer Pembayaran Jasa Kantor Advokat dan Konsultan Hukum JULIUS LOBIUA, SH, MH untuk Apartemen Paladian Park, Jln. Bukit Gading Raya, Jakarta Utara," imbuhnya.
 
Kemudian pihak Mabes Polri pun kata Candra telah melakukan gelar perkara dengan menaikan status Julius ke tingkat penyidikan. Sebab Julius telah mengakui perbuatannya dan ditetapkan menjadi tersangka. Sehingga penyidik mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, No. : B/219-Subdit I/V/2015/Dit Tipidum, yang ditujukan kepada Adi Chandra Simarta.
 
Atas perbuatannya, Julius disangkakan dengan pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
 
Lalu berdasarkan hasil Penyidikan lebih lanjut sebagaimana Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No. :B/598-Subdit-I/VIII/2016/Dit Tipidum, tanggal 10 Agustus 2016 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No. : B/693-Subdit-I/IX/2016/Dit Tipidum, Tanggal 16 September 2016 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No. : B/893-Subdit-I/XII/2016/Dit Tipidum, tanggal 14 Desember 2016, yang ditujukan kepada Adi Chandr Simarmata diperoleh kepastian bahwa Gelar Perkara telah dilakukan, Peningkatan Status Tersangka dan Koordinasi dengan Penuntut Umum untuk penuntasan perkara telah dilakukan.
 
"Berkas Perkara Julius sudah dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 28 November 2016 dan sekarang tinggal menunggu keputusan apakah Berkas Hasil Pemeriksaan segera dinyatakan P.21 dan Penyerahan Tahan Kedua akan dilakukan," imbuhnya.
 
Sedangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menuturkan sikap optimis pelapor sebagaimana optimisme penyidik akan kelengkapan Berkas Perkara Hasil Pemeriksaan yang didukung dengan penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen sebanyak 72 item, (sebanyak 36 item disita dari Roni Agus Pancaputra dan sebanyak 36 item lainnya dari Adi Chandra Simarmata) yang dilakukan oleh Penyidik berdasarkan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Penetapan Pengadilan No. : 2508/Pen.Per.Sit/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 22 November 2016, sehingga diharapkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan "Berkas Perkara Telah Sempurna" dan "Penyerahan Tahap Dua" segera dilakukan.
 
"Saat ini, baik Korban yang melapor, Masyarakat dan Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sedang menanti detik-detik pernyataan P.21 dan Penyerahan Tahap Dua dari JPU Kejaksaan Agung sesuai dengan kewenangannya. Berkas Polisi sudah bagus tapi segera P21 dan penyerahan tahap dua," demikian Petrus. (exe/ist)

0 Komentar