Jumat, 19 Mei 2017 15:54 WIB
KULON PROGO, Tigapilarnews.com - Polres Kulon Progo menangkap DP (41) yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri dari istri pertamanya yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar sejak Desember 2016 hingga April 2017.
"Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari nenek kandung korban," kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Dicky Hermansyah, Jumat (19/5/2017).
Dicky mengatakan, pelaku ditangkap petugas pada 21 April 2017 lalu setelah bukti-bukti dan saksi dalam kasus tersebut lengkap. Setidaknya, telah 4 kali bocah berusia 12 tahun menjadi sarana pelampiasan nafsu bejat ayah kandungnya sendiri ketika berkunjung ke rumah DP.
“Aksi tersebut dilakukan di kamar DP ketika kondisi rumah dalam keadaan kosong. Korban tidak tinggal serumah dengan ayahnya karena telah bercerai dengan ibu korban. Kini korban tinggal bersama sang nenek, sedangkan sang ibu bekerja di luar negeri,” ujarnya.
Setelah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ayahnya tersebut, korban sempat mengalami stres selama beberapa saat. Namun kini kondisi psikologi korban telah berangsur membaik dan telah beraktivitas kembali seperti biasanya dengan asuhan sang nenek.
“Akibat perbuatannya, DP akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan ayah korban,” tutupnya.