Kamis, 13 Juli 2017 18:21 WIB

Delapan Tahun Setubuhi Adik Kandung, Pemuda Ditangkap

Editor : Danang Fajar

MINAHASA, Tigapilarnews.com – Seorang pemuda AW (23 tahun), warga Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, ditangkap setelah mencabuli dan menyetubuhi adik kandungnya sendiri sejak sang usia 5 tahun.

Aksi tersebut terbongkar ketika korban menceritakan kisah kelam tersebut kepada ibunya, awal Juli 2017 lalu. Sambil bercucuran air mata, korban menuturkan bahwa dirinya telah dicabuli dan disetubuhi sang kakak. Pengakuan korban sontak mengejutkan ibunya.

"Mendengar kisah korban, sang ibu melaporkan kejadian ke Polres Minut, Selasa (11/7/2017). Kepada penyidik korban mengatakan, sejak berumur lima tahun telah dicabuli dan disetubuhi oleh sang kakak, dan kejadian terakhir pada April 2017 lalu," kata Kasubbag Humas Polres Minahasa Utara, AKP Alex Watugigir, Kamis (13/7/2017)

Ditambahkan Alex, tiap kali usai melampiaskan nafsunya, sang kakak selalu mengancam akan membunuhnya jika menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Korban juga tidak bisa keluar rumah lantaran diancam oleh pelaku. 

"Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma mendalam serta sangat ketakutan terhadap pelaku," jelasnya.

Lebih lanjut dia juga menjelaskan  Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Hermana Lembean untuk divisum. 

"Sementara Tersangka sudah ditahan. Dan kasus ini sedang ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Minut,” tutup Alex.


0 Komentar