Senin, 07 Agustus 2017 14:49 WIB
PEMALANG, Tigapilarnews.com - Sat Reskrim Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah, mengamankan MR, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 16 tahun, seorang pelajar, warga Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, di hutan Desa Semiliran, pada Jumat (5/8/2017) lalu.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Akhwan Nadzirin mengatakan perbuatan pelaku dilakukan saat korban pergi berboncengan dengan temannya, DN, ke toko buku di Randudongkal.
"Saat perjalanan kembali ke rumah, tiba-tiba pelaku datang dari belakang dengan menggunakan sepeda motor dan menghadang sepeda motor DN hingga ia menghentikan kendaraannya. MR langsung menarik tangan korban dan memaksanya membonceng. MR juga mengancam memukul DN karena mencoba menghentikannya," kata Akhwan, Senin (7/8/2017)
Dilanjutkan Akhwan, korban akhirnya menuruti kemauan MR karena ia berjanji akan mengantarkannya pulang ke rumah. Di tengah jalan pelaku mengajak korban masuk ke dalam hutan Desa Semiliran Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang yang jauh dari pemukiman warga.
"Di sana pelaku mendorong YT hingga terjatuh dengan posisi tidur untuk melakukan pencabulan, namun korban berontak dan menampar wajah dan punggung pelaku, akhirnya MR menghentikan aksinya. Korban juga menangis dan mengancam akan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya," jelasnya.
MR pun urung melakukan pencabulan tersebut dan melepas korban. lalu korban menghubungi temannya DN untuk menjemputnya di depan SD 7 Bantarbolang.
Setelah sampai di rumah, korban lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Merasa tidak terima, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.
"Pelaku mengaku nekad melakukan tindakan cabul tersebut, karena korban memutuskan cintanya. Ia berharap dengan melakukan hal tersebut korban mau kembali padanya," tegasnya
"Pelaku juga sudah diamankan di Polres Pemalang beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.