Jumat, 19 Mei 2017 14:12 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Malaysia, Yusron B Ambary mengungkapkan jaksa dari Indonesia kemungkinan besar akan menghadiri sidang ketiga Siti Aisyah, terdakwa pembunuhan warga Korea Utara di Malaysia.
"Jaksa Indonesia kemungkinan akan hadir dalam persidangan tanggal 30 Mei," kata Yusron ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Ia mengungkapkan bahwa dalam sidang pada Maret lalu, tim Jaksa dari Indonesia juga hadir untuk mendampingi Siti Aisyah.
"Jaksa Indonesia memberikan pendampingan hukum untuk Siti Aisyah," kata Yusron.
Sebelumnya dalam pembacaan dakwaan di Mahkamah Majistret Sepang Selangor, Selasa (1/3/2017) disebutkan Siti Aisyah bersama empat orang lagi yang masih bebas, pada 13 Februari 2017 pukul 09.00 membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un di daerah keberangkatan penumpang Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA 2), Sepang, Selangor Darul Ehsan.
Pendampingan dilakukan karena Siti Aisyah didakwa dengan Seksyen 302 Kanun Keseksaan atau pembunuhan berencana bersama Seksyen 34 kanun yang sama, dengan ancaman hukuman mati.
Dakwaan dan hukuman yang sama juga diberikan kepada warga Vietnam, Doan Thi Huong (28).
Sidang ketiga perkara ini akan kembali digelar pada Selasa (30/5/2017) di Mahkamah Majistret Sepang, Selangor, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi sebelum perkara dinaikkan ke Mahkamah Tinggi.
sumber: antara