Rabu, 22 Maret 2017 17:06 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Lakukan penipuan asuransi kematian, mantan Jaksa di Kejaksaan Agung, Andri Fernando (36), ditangkap Polsek Matraman.
Penangkapan berawal dari laporan yang diberikan oleh korban bernama Wina Russanti (42) mengaku ditipu oleh Andri yang menjanjikanya mendapatkan asuransi kematia sebesar Rp 1,1 Miliar.
Untuk memuluskan asuransi tersebut, korban diwajibakn membayar uang jaminan sebesar Rp 200 juta.
"Awalnya korban dijanjikan akan dapat asuransi kematian sebesar Rp 1,1 Milyar. Untuk itu korban harus menyetor uang terlebih dahulu sebesar Rp 200 juta, itu uang jaminan, sebagai tahap awal," kata Kapolsek Matraman, Kompol Suyoto, di Polsek Matraman, Rabu (22/3/2017).
Korban yang tidak merasa curiga langsung mengiyakan dan membayar uang jaminan Rp 200 juta dengan cara menyicil dengan cara di transfer.
"3 kali trasfer, yang pertama Rp 2 juta, kemudian Rp 3 juta dan terakhir Rp 2 juta," katanya.
Setelah mentransfer, pelaku menjanjikan korban akan mendapatkan uang asuransi awal. Pelaku langsung memberikan uang ratusan juta yang ditaruh di dalam koper.
"Dikasih yang di dalam koper katanya isinya ratusan juta, cuma dibukanya hanya boleh di rumah. Setelah dibuka di rumah ternyata isinya kosong," katanya.
Merasa tertipu korban bergegas melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Matraman. Dalam pelaporan tersebut korban memberitahukan modus operadi dan identitas pelaku.
"Pelaku kita jebak, korban kita minta bertemu dengan pelaku, dan ternyata disepakati, korban dan pelaku bertemu Jalan Raya Matraman, Jakarta Timur, di situ pelaku kita tangkap," tandas Sutoyo.
Akibat perbuatnya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.