7 jam yang lalu

Kejagung Dalami Penggunaan Uang Rp692 Miliar oleh Komut Sritex

Editor : Yusuf Ibrahim
Iwan Setiawan Lukminto. (foto istimewa)

JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami penggunaan uang kredit senilai Rp692 miliar oleh Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

ISL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dan Bank DKI kepada PT Sritex.

"Nah itu yang sedang terus didalami, ke mana aliran penggunaan uang Rp692 miliar, sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Harli mengatakan, ISL telah menyalahgunakan penggunaan kredit dari bank tersebut. Padahal, pemberian kredit itu ditujukan untuk modal kerja, baik operasional perusahaan, pegawai hingga produksi.

"Tetapi kenyataannya kan bahwa yang bersangkutan, ISL justru menggunakan ini untuk hal-hal lain, katakan untuk pembayaran utang. Nah ini sekarang yang sedang didalami oleh penyidik apakah pembayaran utang perusahaan atau uang pribadi," tutur Harli.

Menurut Harli, jika ini dilakukan untuk pembayaran utang perusahaan, hal tersebut juga tidak dibenarkan. "Kenapa? Karena ini tidak sesuai dengan peruntukan. Karena di dalam akad atau kontrak pemberian kredit itu sudah disepakati, sudah diperjanjikan bahwa ini dilakukan untuk modal kerja," jelasnya.

Selain membayar utang, ia menyampaikan, ISL diduga juga menggunakan uang pinjaman perusahaan untuk pembelian aset yang tidak produktif untuk Sritex. Alhasil, Sritex pun mengalami kepailitan.

"Artinya, kalau ada manajemen yang baik dengan pemberian kredit yang sudah sangat signifikan, barangkali bahwa PT Sritex ini akan tetap berada pada perusahaan yang sehat," tutur Harli.

Apalagi, kata Harli, Sritex sempat untung Rp1,8 triliun pada 2020. Namun, keuangan Sritex langsung anjlok Rp15 triliun pada 2021. "Jadi ada deviasi yang cukup signifikan, yang barangkali itu menjadi anomali dan pintu masuk bagi kita untuk mengkaji, menganalisa. Kenapa sih harus sampai begitu. Nah makanya ternyata di sana ada juga tindak bidana korupsi," papar Harli.

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya mengendus adanya penggunaan uang kredit digunakan tidak sesuai tujuan awal.

Iwan diduga menggunakan uang kredit untuk keperluan membayar utang dan membeli aset. "Pada saat Tersangka ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta, terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi digunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Qohar, Rabu (21/5/2025).(des)


0 Komentar