Kamis, 18 Mei 2017 13:20 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Badan Narkotika Nasional musnahkan puluhan kilo gram narkotika di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (18/5/2017) siang.
Barang bukti narkoba yang dimusnahan itu didapat dari tujuh kasus sejak Maret hingga awal Mei 2017 dengan rincian, 30 Kg sabu, 498 gram ganja sintetis, 1 Kg ganja tanaman, 23,367 butir ekstasi, 62,959 liter cairan prekursor dan 311,2 gram prekursor padat.
"Dari 7 kasus tersebut, kami tangkap 18 tersangka, dua orang terpaksa kami tembak di tempat lantaran mencoba melawan," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso, di BNN, Cawang, Kamis (18/5/2017).
Buwas, sapaan akrab Budi Waseso, mengatakan, dari kasus pertama, BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta mengamankan paket synthetic cannabinof yang dikirim dari Hongkong, melalui jasa pengiriman pos.
"Dari situ kita amankan dua orang, BAD dan YA di daerah Jakarta Selatan, dengan barang bukti narkotika jenis synthetic cannabinof seberat 500 gram," kata Buwas.
Sebanyak 18 tersangka pengedar narkoba terancam hukuman mati.(ahmet)
Pada kasus kedua, seorang penghuni lapas Lhoksukon, Aceh Utara, D dan penghuni Lapas Cipinang, Jakarta, DI, diketahui membiayai pembuatan narkoba jenis sabu di daerah Depok.
"Di sini kita amankan 4 tersangka masing-masing; SB, AS, H dan Es, kami tangkap di empat lokasi berbeda di daerah Depok, Jawa Barat, karena memproduksi sabu, yang diketahui pendanaanya dari satu napi Cipinang, Jakarta dan napi Lhoksukon, Aceh," ungkap Buwas.
Pada kasus ketiga dan keempat, BNN mengamankan empat tersangka, yang salah satunya perempuan, PST, ditangkap di daerah Pamulang Permai, Tangerang.
"Kita tangkap 3 orang di Kalimantan Barat, R, RN dan SY, dengan barang bukti sabu seberat 15 KG. Sementara satu perempuan ditangkap di daerah Tangerang, dengan barang bukti 1 kg narkotika yang dikirim dari Belanda," jelas Buwas.
Sementara itu, pada kasus selanjunya, BNN mengamankan delapan tersangka, yang terbukti membawa sejumlah narkotika ketika diamankan.
"Kita amankan 3 orang, AU,GR dan LM, diduga jaringan Malaysia, di mana sabu seberat 3 kg akan dibawa ke Kalimantan. Kita juga amankan seorang wanita, AZ, yang kita tangkap di daerah Pekanbaru, Riau, dengan barang bukti 929 gram sabu," kata Buwas.
"Kasus terakhir, kita amankan empat tersangka A, AA, EV dan K di Perumahan Al Azhar Kenten, Talang Kelapa, Bayu Asin, Sumatera Selatan, dengan barang bukti 10 kg sabu dan 29, 427 ribu buti ekstasi,"kata dia.
Akibat perbuatanya para, tersangka dijerat pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati.