Selasa, 16 Mei 2017 14:06 WIB

Polsek Panjang Tangkap Guru Ngaji Cabul

Editor : Danang Fajar
Kapolsek Panjang, Kompol Sofingi saat merilis penangkapan guru ngaji cabul (ist)

LAMPUNG, Tigapilarnews.com - Polsek Panjang Lampung menringkus seorang guru Ngaji, Basuni (47). Dia diringkus karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap empat muridnya. 

Kapolsek Panjang, Kompol Sofingi menjelaskan penangkapan terhadap Basuni dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari orangtua korban.

"Ada laporan dari keluarga korban, sehingga kami lakukan penangkapan," kata Sofingi, Selasa (16/5/2017).

Dia menjelaskan, pelaku mengajak dua korban yang sedang bermain di samping rumahnya untuk menonton video 'om telolet om'.

"Namun pelaku justru memutar video porno," jelasnya. 

Dilanjutkan Sofingi, melihat dua korban yang asyik menonton video tersebut pelaku lalu menurunkan celananya dan meminta keduanya untuk menghisap kemaluan. 

"Setelah puas keduanya dibekali uang Rp5000 agar tidak mengadu kepada orang lain," tuturnya. 

Akibat kejahatan cabul tersebut pelaku dikenakan pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku juga sudah kami tahan," tutupnya.


0 Komentar