Minggu, 14 Mei 2017 19:16 WIB

Ini Syarat Program Bedah Rumah Pemprov DKI

Reporter : Evi Ariska Editor : Danang Fajar

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan salah satu syarat rumah yang menjadi objek bedah rumah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus sudah sangat rusak dan mungkin akan sangat rubuh serta termasuk keluarga yang tergolong tidak mampu.

"83 rumah itu di seleksi oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara. Dimana itu harus memenuhi peraturan-peraturan yang ada," ucap Premi saat dikonfirmasi, Minggu (14/5/2017).

Selain itu, syarat-syarat bedah rumah tersebut berada di atas tanah yang tidak memiliki sengketa dan mikik sendiri dengan mempunyai bukti dokumen kepemilikan yang sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Serta lokasiharus sesuai dengan zona tata ruang.

"Pertama mereka termasuk orang yang tidak mampu. Kemudian, rumahnya tidak bermasalah (sertifikat atas atau kepelimikan atas nama yang bersangkutan). Peruntukannya sesuai dengan zonasi perumahan. Syarat-syaratnya cukup ketat untuk menseleksi 83 rumah tersebut," jelasnya.

Setelah Pemerintah Kota memverifikasi usulan rumah-rumah yang akan di bedah. Maka akan ada tim dari Corporate Sosial Responbility (CSR) untuk memverifikasi rumah tersebut apakah layak untuk mengikuti program bedah rumah tersebut.

"Sesuai dengan kriteria, jadi nanti setelah kita ada warga ngusulin kan kita verifikasi. Nanti di verifikasi oleh pemerintah kota Jakut, kemudian di verifikasi juga oleh PT Tata Logam Lestari dari Semen Merah Putih dan PT Avia Avian," jelas Premi.

Program bedah rumah tersebut juga akan tetap berjalan pada saat bulan ramadhan 1438 Hijiriah. Sehingga diharapkan pada September 2017 mendatang dapat selesai tepat waktu.

"Lebaran tetap jalan. Karena CSR sendiri punya tukang, tukangnya itu tetap libur hanya idul fitri saja. Tapi program tetap berjalan. Tukang dari csr dan tambahan dari ppsu kecamatan," imbuhnya.

Selama program bedah rumah tersebut berjalan, warga yang beruntung rumahnya masuk dalam program bedah rumah akan mengungsi terlebih dahulu selama 1 hingga 2 bulan. Namun, selama 1 atau 2 bulan tersebut baik pemerintah atau perusahaan tidak akan menanggung biaya tempat tinggal mereka sementara.

"Mereka bisa ngontrak dulu. Kan cuma program 1 rumah, nggak lebih dari 1-2 bulan. Mereka ngontrak dulu di tempat yang baru. Biaya kontrak sendiri dari mereka, swadaya sendiri," tutupnya.


0 Komentar