Jumat, 12 Mei 2017 16:33 WIB
SAMPIT, Tigapilarnews.com - Polsek Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, menangkap seorang ibu muda berinisial YE, yang disangka menggelapkan uang Rp 1,4 miliar milik perusahaan tempatnya bekerja.
"Tersangka mengaku uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena dia tulang punggung keluarganya. Dia pernah membuka usaha baja ringan tapi bangkrut ditipu orang," kata Kapolsek Ketapang, Kompol Purwanto Hari Subekti di Sampit, Jumat (12/5/2017).
YE dilaporkan oleh pimpinan PT Burvari Prima Cemerlang karena diduga menggelapkan uang perusahaan. Dugaan itu mengarah padanya karena ibu dua anak itu saat itu menjabat sebagai admin piutang.
Penggelapan uang sebesar Rp 1,4 miliar milik perusahaan itu diduga dilakukan tersangka sejak 2007 silam. Pihak perusahaan tidak menaruh curiga karena tersangka sudah 13 tahun bekerja di perusahaan itu sehingga diberi kepercayaan menjabat sebagai admin piutang.
Namun diduga, tersangka tidak menyetorkan uang dari pelanggan perusahaan minuman itu. Aksi itu baru terungkap setelah dilakukan audit internal pada Februari lalu dan ditemukan banyak dugaan penyimpangan.
Pihak perusahaan sudah menanyakan masalah itu kepada tersangka namun belum membuahkan solusi. Perusahaan akhirnya melaporkan masalah itu ke Polsek Ketapang sehingga tersangka kemudian ditangkap dan ditahan.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan karena saat itu statusnya sebagai pegawai perusahaan tersebut. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," jelas Purwanto.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 90 lembar nota penjualan, satu buku catatan setoran dan dua lembar hasil audit internal perusahaan. Kini tersangka harus mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Uang itu untuk keperluan sehari-hari. Saya tidak menggunakan sabu-sabu," kata YE yang terisak menahan tangis sambil menutup wajahnya.
YE dipastikan menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Penyidik segera menyelesaikan penyidikan kasus ink agar bisa secepatnta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
sumber: antara