Kamis, 11 Mei 2017 14:36 WIB
TANGERANG, Tigapilarnews.com - Assiten guru home schooling DRW (47)ditangkap Unit PPA Polres Tangsel karena melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 3 tahun.
"Pelaku kami tangkap dirumahnya di Jalan Musyawarag Kampung Paring Penying Serua Tangerang Selatan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widianto, Kamis (11/5/2017).
Dia menjelaskan sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri selama tiga hari. Sehingga polisi harus melakukan pengintaian terhadap pelaku.
"Saat ditangkap, DRW sempat mengelak. Namun DRW tetap dibawa ke Polres untuk dimintai keterangannya," jelasnya.
Tiba di kantor polisi, penyidik lalu memperlihatkan laporan dan serta keterangan saksi yang sebelumnya sudah di BAP.
"akhirnya pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap anak muridnya yang masih berusia 3 tahun,” tuturnya.
Atas perbuatannya, DRW dianggap melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.