Rabu, 10 Mei 2017 20:16 WIB
PADANG, Tigapilarnews.com - Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap pria bernama Hen (24) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (9/5).
"Kami menyita barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat lima gram," kata Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS di Padang, Rabu (10/5/2017).
Ia mengatakan penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap tersangka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Tersangka dalam kesehariannya bekerja sebagai mekanik di sebuah bengkel motor, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap gerak-gerik pelaku" kata dia.
Setelah menemukan bukti-bukti yang kuat, petugas langsung menangkap pelaku di sebuah bengkel motor di Jalan Jihad Raya Kelurahan Kubu Dalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang,.
Pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka dan bengkel motor tersebut. Pihaknya menemukan tiga paket sabu-sabu senilai Rp5 juta dalam bentuk satu paket besar dan dua paket kecil.
"Kami juga menyita satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk mengedarkan barang tersebut," katanya.
Petugas masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang ada di belakang tersangka Hen. Dari pemeriksaan sementara warga Rawang, Kecamatan Padang Selatan, merupakan pengedar sabu-sabu untuk wilayah Kota Padang.
Ia berharap penangkapan tersebut bisa memutus peredaran narkoba di kota yang berjuluk "Kota Bingkuang" ini.
Tersangka Hen diancam pasal 114 subsider 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal kurungan selama 20 tahun atau pidana mati.