Rabu, 10 Mei 2017 16:03 WIB
PEKANBARU, Tigapilarnews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru, Kamis (11/5/2017).
"Besok kami coba gelar perkara untuk ditingkatkan menjadi penyidikan. Mungkin sudah ada tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu (10/5/2017).
Saat ini, lanjutnya, sudah ada 16 orang yang diperiksa terdiri dari enam petugas rutan, enam tahanan, dan empat orang dari pihak keluarga. Semuanya itu baru satu alat bukti dan saat ini telah dikantongi bukti lain yakni bukti transfer dari korban ke pelaku melalui sebuah bank yang sudah dikoordinasikan.
"Kalau keterangan napi, keluarga korban, dan petugas rutan baru satu alat bukti. Bukti lainnya dokumen bukti transfer. Kalau syukur-syukur ada yang mengaku itu sudah tiga alat bukti dan ada tersangkanya untuk ditingkatkan ke penyidikan," ungkap Guntur.
Menjawab pertanyataan apakah mantan kepala rutan akan diperiksa, dia mengatakan belum krena masih dalam pemeriksaan inspektorat Kementerian Hukum dan HAM.
Pungli di rutan tersebut diduga diminta kepada tahanan dan keluarga seperti untuk pindah blok. Pungli saat membesuk, menerima telepon, dan bahkan untuk menghiduokan air.
Pungli di Rutan Pekanbaru diduga menjadi pemicu kaburnya 448 tahanan pada Jumat (5/5). Saat ini masih ada 139 tahanan yang masih berkeliaran.
Polisi berupaya membuka kembali berkas lama untuk memburu tahanan yang kabur itu.
Dia mengimbau masyarakat untuk membantu kepolisian dengan melapor jika ada informasi orang asing di daerahnya. "Tapi diamankan saja tidak main hakim sendiri," kata Kabid Humas.
sumber: antara