Rabu, 10 Mei 2017 10:48 WIB

Jual Baju Rasis, Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Ki Gendeng Pamungkas (kiri) saat diperiksa polisi. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus paranormal Ki Gendeng Pamungkas di Jalan Tanah Merdeka Perumahan Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/5/2017) malam.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, paranormal tersebut diringkus karena melakukan tindak pidana perbuatan siskriminatif ras dan etnis.

"Ki Gendeng melakukan perbuatan menunjukkan kebencian atau rasa yang dibenci kepada orang karena perbedaan ras dan Eenis," kata Wahyu di Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Lebih lanjut, Wahyu menuturkan pelaku dikenakan pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan tau Pasal 156 KUHP.

"Barang bukti yang kami sita 1 unit HP Samsung, jaket jeans bertuliskan Fight Against Cina, 67 lembar baju kaos bertuliskan anti Cina, 1 buah bangku warna coklat, 1 topi front pribumi warna hitam, 4 pisau sangkur, 2 buah airsoft gun, DVR (recorder) CCTV, 1 unit CPU, berbagai sticker dan badge bertuliskan anticina, data identitas diri (KTP, KK, Surat Kenal Lahir)," ungkapnya.

Pelaku dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna dimintai keterangannya.


0 Komentar