Selasa, 09 Mei 2017 19:21 WIB
NEGARA, Tigapilarnews.com - Polres Jembrana, Bali, menangkap dua pelajar SMA setempat yang bertindak asusila dengan korban murid kelas VI SD.
"Kami menangkap pelaku setelah mendapatkan laporan dari ibu korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai, di Negara, Selasa (9/5/2017).
Dua pelajar SMA asusila yang ditangkap adalah KKD yang merupakan siswa kelas I dari salah satu SMA swasta di Kecamatan Negara, serta LP, yang juga masih duduk di bangku kelas III SMA.
"Keduanya mencabuli korban yang masih berusia 14. Awalnya, kami hanya menangkap KKD, tapi dari pengembangan ternyata LP juga melakukan perbuatan serupa terhadap korban," katanya.
Yusak menjelaskan kejadian pencabulan tersebut terjadi bulan Februari, saat itu tersangka KKD bersama Gov, temannya, masuk ke kamar kos korban di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah sekitar pukul 01.00 wita.
Di tempat kos ini, korban tidur bersama kakaknya, sementara ibunya, meskipun tinggal di satu areal yang sama, namun tidur di kamar kos lainnya.
"Saat masuk, pelaku beralasan menumpang tidur dan minta lampu kamar dimatikan, agar tidak diketahui kalau ia bersama kawannya berada di dalam kamar," kata Yusak.
Ia mengatakan, tidak berapa lama di dalam kamar, KKD menyentuh korban, yang awalnya mendapatkan penolakan, namun kemudian terjadi persetubuhan dengan disaksikan Gov dan kakak korban yang berada dalam satu kamar.
"Ibu korban yang baru mengetahui kejadian tersebut, melapor kepada kami hari Sabtu lalu. Saat ini, kasus tersebut ditangani di Unit IV Perlindungan Anak Dan Perempuan," katanya.
Setelah menangkap KKD, ia mengatakan, pihaknya lalu menangkap LP, pelajar lainnya yang dari pengembangan kasus ini diketahui juga melakukan hubungan badan dengan korban.
Untuk LP, menurutnya, sekitar pukul 02.00 wita disuruh korban masuk ke kamarnya lewat pagar belakang dengan diantar KKD dan Gov.
"Setelah masuk ke kamar, oleh KKD, Gov dan kakak korban, mereka ditinggalkan berduaan di dalam kamar, hingga terjadi persetubuhan," katanya.
Sambil menjalani proses hukum dengan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, maka kedua pelaku dikenakan wajib lapor, karena masih berstatus pelajar.
sumber: antara