Selasa, 09 Mei 2017 16:42 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Politikus partai NasDem, Bastari Barus menilai vonis dua tahun penjara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai sesuatu yang tidak lazim (Anomali).
"Yah jaksa saja tidak menuntut seperti apa yang diputuskan hakim. Itu menurut saya suatu anomali, sesuatu kejadian yang luar biasa mungkin hakim itu tertekan dengan situasi sehingga ingin melepaskan supaya bisa diproses lebih lanjut saja ditingakat banding atau apa gitu," kata Bastari saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2017).
Bastari tak menutup kemungkinan, keputusan tersebut karena adanya aksi-aksi yang menuntut hakim untuk memenjarakan Ahok. Pasalnya, tuntutan keputusan hakim biasanya memperhatikan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Namun berbeda dengan kasus Ahok, dimana ia melihat hakim kurang percaya diri untuk memutuskan seperti apa yang dituntutkan oleh kejaksaan.
"Kalau tadi sudah begini sebaikanya tidak perlu ada persidangan, langsung saja hakim putuskan saja begitu," ungkapnya.
Anggota DPRD DKI Jakarta ini pun berharap Ahok akan mengajukan banding. Karena ia melihat banyaknya keanehan dalam kasus ini. Karena seorang jaksa sudah menyatakan Ahok tidak terbukti bersalah namun hakim malah menyatakan sebaliknya.
"Negara sudah menyatakan tidak terbukti ini dan tiba-tiba hakim memutuskan terbukti kenapa begitu. Iya sangat aneh menurut saya, 90 sekian persen itu keputusan hakim pasti melihat tuntutan jaksa," tandasnya.