Selasa, 09 Mei 2017 14:44 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara, Wakil DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana mengapresiasi para penegak hukum yang dinilainya sudah berlaku adil.
"Pokoknya, saya apresiasi penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum. Tidak terpengaruh dengan semua intervensi, baik intervensi dari penguasa maupun pendukung," ujar Lulung sapaan akrab Lunggana saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2017).
Menurutnya, majelis hakim sudah mempunyai penilaian dan keyakinan sendiri untuk menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Ia pun berharap Ahok dan seluruh timnya dapat menerima putusan ini dengan berlapang dada.
"Supaya tidak berlarut-larut, kasihan Pak Ahoknya. Menanti, menanti tapi tetap yang dijatuhkan nanti hukumannya segitu, tapi kalau bertambah kan kasihan. Kedua, kita doakan supaya Pak Ahok selalu sehat dalam menjalankan hukuman ini dan bisa menerima dengan sabar," pungkasnya.
Diketahui, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama setelah mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Gubernur DKI Jakarta dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dan dikenakan pasal 156 KUHP. Mantan Bupati Belitung Timur ini dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Meski begitu, jaksa telah mengesampingkan Pasal 156 a KUHP ke Ahok tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.