Selasa, 09 Mei 2017 13:55 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut pemerintah tak bisa memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sementara karena tak memenuhi ketentuan yang ada baik pada dakwaan alternatif maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu didasari dari fakta persidangan bahwa dakwaannya pasal 156a KUHP itu maksimal lima tahun atau pasal 156 KUHP maksimal 4 tahun, kemudian jaksa menuntut satu tahun pidana penjara dan dua tahun hukuman percobaan.
Dari semua proses persidangan. Vonis memutuskan dua tahun penjara dan masuk ke dalam kategori pidana umum. Sehingga dari dasar keputusan hakil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pihak akan mengambil beberapa langkah.
Pertama, berdasarkan pasal 65 ayat 3 UU nomor 23/3014 tentang Pemerintah Daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2.
"Kalau tidak ditahan, ancaman hukumannya berapapun yang bersangkutan bisa menjalankan tugas pemerintahannya sampai putusan hukum tetap. Tapi kalau diputuskan ditahan berarti yang bersangkutan tak bisa melaksanakan tugas sehari-hari," ujar Tjahjo di Kantor Mendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).
Dalam hal ini nantinya pihaknya akan mengirimkan surat ke pengadilan Jakarta Utara untuk meminta salinan keputusan dan laporkan kepada Presiden RI Joko Widodo.
"Setelah kirimkan surat dan dapat salinan, Kemendagri supaya jalannya pemerintahan di DKI sampai pelantikan gubernur Kemendagri akan menugaskan wakil gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt gubernur DKI Jakarta sampai Oktober habis masa bakti pasangan pak Ahok dan Djarot," pungkasnya.